Membeli rumah bekas tidak semudah yang Anda lihat. butuh strategi jitu agar tidak salah jalan!. Sekilas membeli rumah bekas tidak jauh berbeda dengan membeli rumah baru. Namun, butuh lebih banyak pertimbangan dan waktu untuk menemukan rumah kedua yang tepat sebelum memutuskan membeli rumah bekas.
Tidak hanya pemeriksaan lebih detail kondisi rumah, akan tetapi Anda juga harus mempertimbangkan biaya tambahan seperti pencarian dan pengadaan lainnya. Jadi bagi kalian yang sedang dalam posisi akan membeli bangunan bekas bisa langsung simak pemaparan pada berikut ini ya.
Agar Tidak Salah Pilih! Beberapa Hal Berikut Jika Akan Membeli Rumah Bekas
Perhatikan Anggaran Hunian Saat Akan Membeli Rumah Bekas
Tips pertama saat membeli rumah bekas, pastikan Pemilik Properti mengetahui betul kondisi pribadinya, seperti sumber pendapatan dan kewajiban yang harus di lunasi. Selain membutuhkan dana untuk membeli bangunan, Anda juga harus menghitung biaya perbaikan bangunan jika kondisinya sudah tidak sempurna lagi.
Pastikan dokumen bangunan lengkap
Jika Anda berencana menggunakan KPR dari bank untuk membeli rumah bekas, pastikan rumah tersebut memiliki dokumen lengkap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak cuma pastikan bangunan masih punya dokumen lengkap, tapi kamu juga harus cek apakah dokumen itu bermasalah atau tidak.
Biasanya pemeriksaan ini di lakukan di kantor pertanahan setempat ketika membeli rumah bekas. Namun jika ada ketidaksesuaian data di dokumen, seperti perbedaan nama yang tertera di SHM dengan pemilik KTP, bisa langsung kamu tanyakan.
Temukan deskripsi bangunan yang ideal
Tentunya kita semua ingin memiliki bangunan yang nyaman untuk kamu tinggali. Walaupun beli rumah bekas memanglah punya keterbatasan pilihan jika kalian bandingkan saat beli rumah barunya. Setidaknya rumah yang tidak ingin kita beli memenuhi kriteria. Misal saja lokasi yang strategis ataupun akses mudah ke transportasi umumnya, juga wajib temukan lingkungan bangunan yang aman untuk keluarga.
Cek Kondisi Sebelum Membeli Rumahnya
Membeli rumah bekas memang memiliki resiko lebih dari segi kualitas bangunan. Ceklah pondasi, struktur bangunan, lantai serta atap sekalipun.karena proses pengecekan penting jadi kalian bisa bawa orang yang tahu terkait hal tersebut.
Ceklah apakah kondisinya masih baik dan aman jika tenmpat tersebut di tempati selama bertahun-tahun yang akan datang. Anda juga harus memastikan usia bangunan dan kelengkapan fasilitasnya. Periksa apakah rumahnya memiliki sirkulasi udara yang cukup atau toilet masih berjalan lancar. Jangan lupa juga hitung biaya ekstra yang harus kamu keluarkan ya.
Biaya lainnya
Biaya Cek Sertifikat
Pengecekan sertifikat perlu kamu lakukan untuk memastikan sertifikat rumahnya tidak memiliki catatan seperti blok, sita atau catatan lainnya. Jadi lakukan pengecekan di kantor pertanahan setempat sebelum proses membeli rumah bekas kamu lakukan.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh harus diberitahukan sebelum akta jual beli di tandatangani dan di buat di bank pembayaran. Besaran PPh adalah 5% dari nilai transaksi.
BPHTB
Seperti PPh, BPHTB juga sudah di perkenalkan sebelum AJB di tandatangani. Perlu di catat bahwa BPHTB di kenakan tidak hanya pada saat terjadi jual beli saja ya. Namun terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hibah, warisan atau masuknya tanah ke dalam perusahaan dan sebagainya begitu juga saat membeli rumah bekas.
Akta Jual Beli (AJB)
Umumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memungut biaya sekitar 1% dari nilai transaksi. Namun harga tersebut sebenarnya tidak kaku, sehingga Property People tetap bisa menawar harga. Anda dan penjual juga dapat membuat kesepakatan, apakah biaya AJB di terapkan secara proporsional antara penjual dan pembeli, atau di tanggung oleh satu pihak saja. Selain itu juga ada biaya balik nama, PNBP.
Itu saja penjelasan terkait hal apa saja yang perlu kalian perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli rumah bekas. Hal ini kamu lakukan untuk menghindari penyesalan di masa yang akan datang ya.